Mudharabah

Mudharabah yaitu akad kerjasama permodalan usaha dimana koperasi pemilik modal (shahibul maal) menyetorkan modalnya kepada anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya sebagai pengusaha (Mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha sesuai akad dengan pembagian keuntungan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan (nisbah), dan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama bukan merupakan kelalaian penerima pembiayaan

Murabbahah

Kafalah

Musyarakah

Musyarakah yaitu akad kerjasama permodalan usaha antara koperasi dengan satu pihak atau beberapa pihak sebagai pemilik modal pada usaha tertentu, untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagian hasilansesuai kesepakatan para pihak, sedang kerugian ditanggung secara proposional sesuai dengan kontribusi modal.

Akad IMBT (Ijarah Muntahiya’ Bit Tamlik)

Merupakan kombinasi sewa menyewa (ijarah) dan jual beli atau hibah di akhir masa sewa Yaitu perjanjian sewa beli suatu barang antara lessor dengan lessee dengan perjanjian untuk menjual atau menghibahkan obyek sewa yang diakhiri dengan perpindahan hak milik objek sewa dari lessee kepada lessor.

Rahn

Ar rahn adalah menahan salah satu harta milik simpeminjam sebagai jaminan atas harta yang diterimanya. Rahn  merupakan akad gadai  dengan agunan berupa logam mulia, periode angsuran biaya titip bulanan dan pokok dibayar sekaligus pada saat jatuh tempo.